Sebagai pengguna kendaraan roda dua, sering kali saya merasa dikesalkan dengan tingkah laku pemilik kendaraan lain yang bersama-sama melintasi jalan raya. Saya juga pembayar pajak, seharusnya saya merasa nyaman dengan fasilitas dan kondisi yang ada.
Asap knalpot yang hitam dan “mengawan”, sungguh mengesalkan. Biasanya yang model seperti ini diproduksi oleh kendaraan berbahan bakar diesel. Sebetulnya jika si sopir pandai-pandai memainkan gas dan rem anginnya, tidak terlalu mengganggu kok. Yang menyebalkan, ada saja sopir yang terlihat sengaja “menghitamkan” pengendara roda dua. Huh!
Pengendara roda dua juga banyak yang memodifikasi kendaraannya sehingga udara yang keluar dari knalpotnya benar-benar menerjang wajah pengendara kendaraan di belakangnya. Yang ini, bisa-bisa pemiliknya tidak diberkati karena sering disumpah oleh pengendara lainnya.
Knalpot menyebalkan lainnya, yang mengeluarkan suara keras menderu. Saya tidak tahu apakah ada Perda Pemerintah Kota Pontianak yang mengatur hal ini. Iseng mencari di Google, saya menemukan Perda Nomor 7 Tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Sambas yang mengatur hal ini. Pasal 21 Perda ini mencantumkan aturan “Untuk kepentingan umum dan warga sekitarnya dilarang membesarkan suara knalpot kendaraan bermotor di jalan, gang-gang, lorong-lorong dan di tempat-tempat lain pada malam hari dan siang hari pada jam istirahat.” Hanya di jam istirahat?